New Normal dan PSBB Transisi ala DKI Jakarta



JAKARTA - GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga akhir Juni. 

Anies tak menerapkan new normal seperti arahan Presiden Jokowi, namun memilih PSBB transisi.

Anies mengklaim, kasus Covid-19 di DKI sudah menurun, bahkan di sejumlah wilayah zero kasus. 

Namun masih ada beberapa wilayah di Jakarta yang masuk kategori zona merah. Untuk itu, PSBB transisi dianggap menjadi pilihan terbaik. 

Berbeda dengan sebelumnya, ada sejumlah kelonggaran dalam PSBB transisi. Misalnya aktivitas sosial dan ekonomi. 

Di masa PSBB transisi ini, masyarakat sudah bisa melakukan kegiatan sosial dan ekonomi meski ada sejumlah syarat dan pembatasan yang harus dipenuhi. 

Pemprov DKI secara bertahap juga akan membuka kembali rumah ibadah, pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan pariwisata, hingga perkantoran. 

Sejumlah syarat sudah disiapkan terkait pelonggaran. Ini dilakukan agar penyebaran virus Corona tetap bisa dikontrol dan dikendalikan. Masyarakat juga diminta menaati dan melaksanakan protokol kesehatan.

New normal dan PSBB transisi Presiden Jokowi sebelumnya meminta sejumlah daerah menyiapkan protokol kesehatan menjelang tatanan kehidupan normal baru atau new normal. 

DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang disiapkan pemerintah pusat untuk menjalani new normal. Namun, alih-alih menerapkan new normal seperti arahan Jokowi, Anies malah memutuskan PSBB transisi. 

Sejumlah kalangan menilai, PSBB transisi sebenarnya sama dengan kebijakan new normal yang disampaikan Jokowi. Karena, meski melakukan PSBB, Pemprov DKI melonggarkan sejumlah aturan yang ada dalam pembatasan sosial. 

Anies hanya menggunakan istilah yang berbeda dengan pemerintah pusat. Ada kesan Anies ingin tampil beda dan kebijakannya berseberangan dengan pemerintah pusat.