Penting! Ini Daftar Kegiatan yang Dapat Dilaksanakan Saat PSBB Transisi Jakarta

Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

 Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan daftar seluruh kegiatan yang dapat dilaksanakan selama periode masa transisi.

 Adapun daftar kegiatan beserta kriterianya tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan, Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

 Kemudian, jika tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama periode ini, diberlakukan PSBB pada masa transisi selama 14 hari berikutnya, terhitung sejak 19 Juni hingga 2 Juli 2020.

Dalam Kepgub tersebut, disebutkan bahwa masa transisi diberlakukan selama 14 hari, yaitu sejak 5 Juni hingga 18 Juni  2020.

Berikut adalah jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan pada periode PSBB masa transisi:

Tempat/Kegiatan ibadah di rumah ibadah

  • Kegiatan ibadah rutin di tempat ibadah : Maksimal peserta 50 persen dari kapasitas

  • Kegiatan ibadah berkelompok kecil : Maksimal peserta 50 persen dari kapasitas

 

Tempat kerja dan tempat/fasilitas umum

  • Perkantoran : Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
  • Rumah makan (berdiri sendiri) : Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
  • Perindustrian (pabrik) : Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
  • Pergudangan : Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
  • Layanan pendukung (bengkel, service, fotocopy) : Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
  • Pertokoan/Retail (berdiri sendiri) : Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
  • Showroom : Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
  • UMKM Binaan Pemprov (lokasi binaan/sementara) : Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
  • Pasar, pusat perbelanjaan, dan mall : Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
  • Salon dan barbershop : Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas

 

Kegiatan sosial budaya 

  • Fasilitas olahraga outdoor : Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
  • Museum : Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
  • Perpustakaan : Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
  • Taman : Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
  • Pantai : Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas

 

Pergerakan orang menggunakan moda transportasi 

  • Mobilitas kendaraan pribadi : Maksimal 2 orang per baris kursi dan 100 persen dari kapasitas apabila berdomisili di alamat yang sama
  • Mobilitas angkutan umum massal : Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
  • Taksi (konvensional dan online) : Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
  • Kendaraan rental : Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
  • Ojek (online dan pangkalan) : 100 persen dari kapasitas

Kegiatan-kegiatan tersebut memiliki jadwal pelaksanaannya masing-masing pada periode antara 5 Juni hingga 18 Juni 2020.

 

Sumber : Kompas.com