Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan daftar seluruh kegiatan yang dapat dilaksanakan selama periode masa transisi.
Dalam Kepgub tersebut, disebutkan bahwa masa transisi diberlakukan selama 14 hari, yaitu sejak 5 Juni hingga 18 Juni 2020.
Berikut adalah jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan pada periode PSBB masa transisi:
Tempat/Kegiatan ibadah di rumah ibadah
- Kegiatan ibadah rutin di tempat ibadah : Maksimal peserta 50 persen dari kapasitas
- Kegiatan ibadah berkelompok kecil : Maksimal peserta 50 persen dari kapasitas
Tempat kerja dan tempat/fasilitas umum
- Perkantoran : Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
- Rumah makan (berdiri sendiri) : Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
- Perindustrian (pabrik) : Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
- Pergudangan : Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
- Layanan pendukung (bengkel, service, fotocopy) : Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
- Pertokoan/Retail (berdiri sendiri) : Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
- Showroom : Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
- UMKM Binaan Pemprov (lokasi binaan/sementara) : Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
- Pasar, pusat perbelanjaan, dan mall : Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
- Salon dan barbershop : Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
Kegiatan sosial budaya
- Fasilitas olahraga outdoor : Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
- Museum : Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
- Perpustakaan : Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
- Taman : Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
- Pantai : Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
Pergerakan orang menggunakan moda transportasi
- Mobilitas kendaraan pribadi : Maksimal 2 orang per baris kursi dan 100 persen dari kapasitas apabila berdomisili di alamat yang sama
- Mobilitas angkutan umum massal : Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
- Taksi (konvensional dan online) : Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
- Kendaraan rental : Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
- Ojek (online dan pangkalan) : 100 persen dari kapasitas
Kegiatan-kegiatan tersebut memiliki jadwal pelaksanaannya masing-masing pada periode antara 5 Juni hingga 18 Juni 2020.
Sumber : Kompas.com