Status PSBB Jakarta Akan Diumumkan 3 Juni 2020

[Ilustrasi] Pelanggar PSBB dikenakan sanksi kerja sosial dengan rompi khusus di Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. (Dok. Pemkot Jaktim)


JAKARTA PUSAT -- Masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketiga di DKI Jakarta akan berakhir pada 4 Juni 2020. Sampai saat ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan belum mengumumkan apakah PSBB diperpanjang atau tidak.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria atau akrab disapa Ariza, keputusan memperpanjang PSBB atau tidak menunggu rapat Gubernur dengan sejumlah pihak. Rapat itu akan dilaksanakan pada esok hari, Selasa 2 Juni 2020.

"Itu nanti tanggal 2 Juni pak Gubernur akan rapat dengan gugus tugas penanganan Covid-19 Jakarta, dengan para ahli atau pakar, kemudian dengan para ketua RT RW," kata Ariza dalam dialog yang diadakan Tempo.co, Senin (1/6/2020).

Setelah rapat, Anies Baswedan akan mengumumkan keputusan PSBB paling lambat pada Rabu 3 Juni 2020. Jika tidak diperpanjang, maka DKI Jakarta akan masuk masa transisi di mana sejumlah aktivitas dibuka kembali.

"Nanti insyaallah hari Rabu tanggal 3 waktu yang tepat akan diumumkan apakah kita akan memperpanjang PSBB keempat atau kita menyudahi PSBB ketiga dan masuk masa transisi. sekali lagi mohon bersabar," ujar Ariza.

Ariza pun meminta masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan PSBB. Sebab keputusan memperpanjang PSBB atau tidak, juga bergantung kepada perilaku masyarakat. Ariza tak ingin di masa transisi setelah PSBB justru menjadi celah penularan virus yang lebih luas.

"Masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan dengan tetap berada di rumah sampai nanti waktunya. Kalau kita tidak patuh dan tidak disiplin kami khawatir ketika masa transisi malah ada banyak kasus baru dan ditetapkan kembali PSBB keempat," imbuhnya.